RUU ASN Segera Disahkan, Menteri Anas Tolak PPPK Part Time Dimasukkan, Blak-blakan
jpnn.com - JAKARTA –Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) antara lain mengatur mengenai PPPK Part Time atau paruh waktu sebagai salah satu solusi pengangkatan honorer menjadi ASN.
Namun, pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU ASN di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU tersebut.
Saat mendapat kesempatan menyampaikan pandangan pemerintah terhadap RUU ASN, Menteri Anas mengatakan PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK.
"Frase paruh waktu dalam undang-undang ini kiranya perlu ditinjau ulang,” kata mantan bupati Banyuwangi dua periode itu.
Menurut Anas, frasa parah waktu merupakan bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.
Bersifat sangat teknis karena antara lain terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.
Menurutnya, konsep PPPK Paruh Waktu lebih baik diatur di peraturan pemerintah atau PP sebagai aturan pelaksanaan UU ASN hasil revisi.
"Pemerintah berpandangan pengaturan terkait dengan PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu sebaiknya diatur dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari UU ini," kata Anas.
RUU ASN akan segera disahkan, Menteri Azwar Anas blak-blakan menolak ketentuan PPPK Part Time dimasukkan.
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD